




Kemudian untuk senjata api yang dibawa tersangka, lanjut Anwar dari pengakuannya bahwa
senjata api rakitan yang diamankan tersebut berasal dari rekan tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
“Kami masih mendalami asal-usul senjata api milik tersangka, tetapi dari keterangan awal, senjata itu diberikan oleh teman tersangka lain yang sebelumnya juga terlibat dalam jaringan curanmor,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, Sait diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lebih dari lima lokasi berbeda, namun petugas masih melakukan olah TKP untuk memastikan jumlah pasti aksi kejahatannya.
“Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun,” tegasnya.
Selain menyita sepeda motor dan kunci letter T, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif. (pah)







