



“Ya kejadiannya sekitar pukul 16:00 WIB, saat korban memarkirkan kendaraannya di depan sebuah minimarket. Pelaku bersama satu rekannya beraksi dengan merusak lobang kunci sepeda motor korban, ” ungkap Iptu Novel saat gelar ungkap kasus penangkapan pelaku di halaman Mapolsek Plaju, Senin (6/12/2021).
Kepada polisi, lanjut Kapolsek, pelakau Belong ini mengaku baru satu kali melakukan aksi Curanmor, dengan modus mengintai orang yang sedang berbelanja di dalam minimarket namun hal akan didalami lagi apakah benar pengakuan pelaku atau ada TPK lain yang juga dilakukan pelaku.
“Saat melakukan aksinya pelaku ditemani satu orang lagi yang saat ini masih kita buru atau berstatus DPO. Motor hasil curian dijual oleh pelaku yang DPO, sementara hasil penjualan motor tersebut, pelaku Belong mendapatkan imbalan sebesar Rp 800 ribu,” terang Kapolsek.
Sementara Belong, saat ditanyai mengaku baru satu kali mencuri sepeda motor, ia diajak rekannya dan hanya memantau situasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

