




“Jangan sampai ada tebang pilih saksi. Jadi semua saksi harus dilakukan pemeriksaan yang keterangan dari saksi-saksi ini dituangkan dalam berkas perkara. Jadi jangan sampai nanti saat di persidangan ada nama yang disebut-sebut tapi tidak ada dalam berkas perkara,” harap Feri.
Lebih jauh Feri menjelaskan jika perkara tersebut terkait pengadaan lahan yang bermasalah sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Polda Sumsel telah menyampaikan
kalau jumlah kerugian keuangan negara dari audit BPKP yakni Rp 39,8 miliar. Dimana menurut K-MAKI jumlah kerugian keuangan negara tersebut adalah total loss. Artinya, bakal banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan oleh Polda Sumsel,” pungkas Feri.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara
bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka). Jadi berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dari Polda Sumsel.
SPDP tersebut diterima oleh Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 30 September 2025.
“Untuk SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel,” tegas Vanny.
Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.
“Proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” tandas Vanny. (ded/pah)








