SPDP Diterima Kejati, Polda Sumsel Diminta Akhir Tahun Ini Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara









Suasana Gedung Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. (Foto Pahmi/jn)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Kamis (2/10/2025) mengatakan, dengan diterimanya
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang oleh Kejati Sumsel, diharapkan akhir tahun 2025 ini Polda Sumsel selaku penyidik dapat menetapkan tersangkanya.

Diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang proyek Dinas PUPR Kota Palembang kini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dan pada 30 September 2025 Kejati Sumsel telah menerima SPDP perkara tersebut.

“Dengan Kejati Sumsel telah menerima SPDP dari Polda Sumsel menandakan bahwa penanganan perkaranya sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel. Dari itulah K-MAKI meminta agar akhir tahun 2025 ini Polda Sumsel segera menetapkan tersangkanya,” ujar Feri.

Dijelaskannya, dalam tahap penyidikan tentunya ada proses yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sumsel, seperti memeriksa saksi-saksi yang terkait di perkara dugaan korupsi kolam retensi ini.

“Proses penyidikan di Polda Sumsel bisa memakan waktu sekitar tiga bulan. Dari itulah akhir tahun harus ada tersangka yang ditetapkan. Selanjutnya kita harapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dapat mengejar berkas perkaranya supaya bisa dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.

Masih dikatakannya, pada proses penyidikan perkara tersebut K-MAKI juga berharap jangan sampai ada saksi yang tidak dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan supaya perkaranya dapat terungkap secara utuh terkait siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!