




Namun, dari tahun 2020 hingga 2025 sebanyak 58 Calon PMI (CPMI) ilegal berhasil dicegah penempatannya.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 19 Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tersebar di enam kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan demi memastikan seluruh proses penempatan PMI berlangsung secara legal dan aman.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang selama ini menjadi mitra kerja penting kami,” tambah Edward.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan alur prosedur penempatan PMI.
Dalam kesempatan tersebut, Edward juga menekankan peran strategis para lurah se-Kota Palembang dalam mendeteksi dini dan mencegah praktik perekrutan CPMI secara non-prosedural.
“Lurah menjadi garda terdepan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







