Soal Peran Mantan Pj Bupati dan Bupati OKU, KPK Tegaskan Buka Ruang Pengembangan Penyidikan OTT Fee Proyek, Tunggu Tuntutan Empat Terdakwa!









Dijelaskannya, sejauh ini hasil persidangan terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga fakta sidang belum diketahui secara komprehensif.

“Nah, di kesimpulan pada tuntutan nanti biasanya disampaikan peran-peran dari para saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Seperti saksi M Iqbal sudah diperiksa di persidangan empat terdakwa, untuk saksi Teddy juga telah diperiksa disidang dua terdakwa yang sudah divonis (M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso), kedepannya disidang empat terdakwa (Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin) Teddy akan kita jadwalkan sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah memeriksa Wakil Bupati sebagai saksi. Lalu kedepannya para terdakwa juga akan diperiksa di persidangan. Setelah itu barulah akan kita simpulkan dalam surat tuntutan,” terang JPU KPK.

Dilanjutkannya, dari fakta persidangan untuk mantan Pj Bupati OKU M Iqbal dan Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah memang menghadiri sejumlah pertemuan-pertemuan.

“Di persidangan saksi mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih ini telah memberikan keterangan, meskipun mereka ada yang membantah. Tapi nanti semuanya akan disimpulkan, dan kalaupun ada pengembangan penyidikan itu merupakan wewenang dari Penyidik KPK,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!