Soal Penyidikan Lamban, Dr Febrian: Penegak Hukum yang Menjawabnya!







“Sebab, pertanyaan teknis seperti ini yang memahami adalah meraka (penegak hukum dari lembaga yang berwenang), bukan masyarakat umum,” tandas Dr Febrian.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut, pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada jejaknegeriku.id.

Kemudian pada Jumat (9/12/2022), Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Masih kata Ali Fikri, pada Kamis (8/12/2022) KPK telah memeriksa Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang. Kemudian pada Jumat (2/12/2022) saksi Branch Operations Manager Bank tersebut juga diperiksa oleh KPK.

“Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang tersebut diperiksa KPK sebagai saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” papar Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!