




“Saksi Teddy mengaku kala itu dirinya sedang di Jakarta mengikuti proses sengketa Pilkada di MA sehingga tidak memantau dan mengetahui apa yang terjadi di OKU. Tapi di persidangan kami tampilkan bukti digital, yakni pesan WhatsApp antara Teddy dengan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dimana di pesan WhatsApp itu ada file dokumen untuk proyek yang ada di OKU. Jadi, walau saksi membantahnya tapi kami akan menganalisanya, karena Teddy yang saat itu tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah akan tetapi masih memantau proyek di OKU,” jelas JPU KPK Takdir Subhan.
Dilanjutkan JPU KPK, dalam persidangan kedepannya nanti pihaknya akan mengkonfirmasi keterangan para saksi kepada terdakwa Nopriansyah dan tiga terdakwa lainnya selaku anggota DPRD OKU.
“Nanti kita lihat perkembangan sidangnya, karena prosesnya kan masih berjalan. Tolong kawan-kawan media dipantau dan dikawal saja proses persidangan sehingga mengetahui apapun update selanjutnya. Selain itu, keterangan saksi-saksi pastinya akan dinilai oleh Majelis Hakim,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini untuk dua terdakwa selaku pihak swasta pemberi fee telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Dua terdakwa tersebut, yakni; M Fauzi alias Pablo yang divonis Hakim dengan putusan 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang divonis oleh Hakim dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara. (ded)








