




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022) mengatakan, terkait tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya selain 12 tersangka yang telah ditetapkan, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu fakta sidang para terdakwa.
Menurutnya, dari itulah penetapan tersangka baru masih menunggu fakta-fakta di persidangan.
“Jadi jika ada fakta persidangan yang terungkap maka akan dilakukan pendalaman guna mengungkap tersangka barunya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

