Soal Masih Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum Dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Ini Kata Kejati Sumsel







Dalam putusannya Hakim memvonis terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto divonis 11 tahun penjara. Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan JPU Kejati Sumsel menyatakan banding.

Sedangkan untuk terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) di persidangan telah dituntut JPU Kejati Sumsel. Dimana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara. Kini kedua terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara untuk enam tersangka lainnya yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), berkas perkara para tersangka telah dilakukan tahap satu di Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!