



Dilanjutkannya, sedangkan untuk dua tersangka yang telah menjadi terdakwa di persidangan telah dilakukan penuntutan oleh JPU.
“Dan kini kedua terdakwa tersebut masih dalam proses sidang. Kemudian untuk empat terdakwa lainnya sudah lebih dulu divonis di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya.
Diketahui, dalam dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan 12 tersangka terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) yang keempatnya telah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

