Soal Masih Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum Dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Ini Kata Kejati Sumsel







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Rabu (15/12/2021) memberikan komentar soal masih adanya pihak yang belum tersentuh hukum dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dikatakan Radyan, jika terkait hal tersebut hingga belum ditetapkannya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, dikarenakan untuk penetapkan tersangka tergantung dengan alat bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik.

“Jadi kita lihat nanti, apakah ada alat bukti yang mendukung untuk menambah tersangka lain dalam dugaan kasus tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini tidak ada lagi pemeriksaan setelah berkas perkara enam tersangka diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau saksi tidak ada lagi dilakukan agenda pemeriksaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!