Soal Lahan Masjid Sriwijaya Bermasalah, Alex Noerdin: Ardani Masih Ingat Saya!







Hal tersebut lalu dijawab Ardani jika memang dirinya pernah melakukan penandatanganan, akan tetapi yang diparafnya tersebut bukan SK.

“Benar ada saya memaraf, tapi bukan SK namun soal draf saja. Jadi untuk hibah lahan itu saya tidak dilibatkan dan tidak tahu. Apalagi terkait hibah lahan ini kan ada Biro Aset yang bertugas menyusun aset milik Pemprov. Jadi Yang Mulia Majelis Hakim, keterangan saya di persidangan ini tetap sama. Kalau saya tidak pernah dilibatkan dan tak pernah mengetahuinya, dan keterangan saya ini di bawah sumpah di depan Majelis Hakim,” tutup Ardani.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.

“Sidang kita tutup dan akan kita buka kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!