



Terkait kesaksian Ardani tersebut, di pengujung sidang, Ketua Majelis Hakum Abdul Aziz SH MH meminta tanggapan kepada Alex Noerdin terkait keterangan saksi Ardani yang mengaku tidak pernah dilibatkan dan tak mengetahui soal hibah lahan pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Saudara Alex Noerdin bagaimana tanggapannya dengan keterangan saksi Ardani,” tanya Hakim kepada Alex Noerdin yang mengikuti sidang secara virtual.
Dijawab Alex Noerdin, jika Ardani yang kala itu mengusulkan kepadanya untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya dibangun di kawasan Jakabaring.
“Ardani masih ingat saya. Dulu tahun 2010saya bertanya kepada anda, adakah lahan Pemprov Sumsel untuk dijadikan lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya? Saat itu anda menyampaikan kepada saya dengan perkataan ‘Ada lahan Pemprov di Jakabaring seluas 15 hektare’. Anda juga yang menyarankan jika di lokasi lahan itu dijadikan tempat pembangunan Masjid Sriwijaya karena di depan UIN, sehingga masjid itu nantinya dapat dimakmurkan oleh mahasiswa dan mahasiswi,” ungkap Alex Noerdin.
Keterangan Alex Noerdin tersebut kemudian dibantah oleh Ardani. HALAMAN SELANJUTNYA>>

