




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (20/3/2025) menyebut, jika Tim Jaksa Penyidik hingga kini terus melakukan proses penyidikan (sidik) dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang salah satu tersangkanya yakni Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen.
Diketahui dalam perkara ini selain telah menetapkan tersangka Arie Martharedo, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya, meraka yakni; Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.
“Untuk perkara dugaan korupsi tersebut termasuk soal fee hingga kini terus disidik oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Menurutnya, jika sejumlah kegiatan penyidikan terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Jadi Tim Jaksa Penyidik sedang bekerja melakukan penyidikan dan pendalaman. Nanti kalau ada update penyidikan pasti kami sampaikan informasinya,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan saksi, sambung Vanny, pada hari Kamis ini (20/3/2025) belum ada agenda saksi yang diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

