Soal Fee Proyek 20 Persen, K-MAKI: Apa Peran Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel?









“Kemudian untuk saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyidikan mesti dihadirkan semuanya di dalam persidangan. Jangan sampai ada tebang pilih saksi yakni tidak menghadirkan saksi disidang. Kami juga meinta agar Hakim dapat menetapkan pemanggilan kepada saksi yang tidak dihadirkan JPU di persidangan,” tandas Feri.

Diketahui dalam perkara ini ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU emberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!