




Palembang, JN
Kejati Sumsel terus mengusut dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang salah satu tersangkanya yakni Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (13/3/2025).
Diketahui dalam perkara ini selain telah menetapkan tersangka Arie Martharedo, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya, meraka yakni; Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.
“Soal fee proyek dalam dugaan korupsi proyek dana bersifat khusus APBD 2023 terus diusut dengan pendalaman penyidikan,” tegasnya.
Masih dikatakan Vanny, dalam penyidikan tersebut para saksi kedepannya akan dijadwalkan pemeriksaan.
“Kalau hari Kamis ini tidak ada agenda pemeriksaan terhadap saksi, tapi sebelumnya sejumlah saksi telah dilakuka pemeriksaan. Bahkan Tim Jaksa Penyidik juga sudah memeriksa tiga tersangka yang telah ditetapkan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

