Soal Fee 20 Persen, K-MAKI: Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Tidak Ada Pokir dan Hanya Pesuruh, Ungkap Dalang Utamanya!







Dijelaskan Feri, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada peran dalam kegiatan proyek dan pengaturan proyek. Sehingga tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel memiliki ‘Power’ menakut-nakuti kontraktor untuk meminta fee 20 persen.

“Di DPRD jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini bukanlah pihak pembuat dan pemutus kebijakan. Jadi bagaimana bisa kontraktor sampai mau memberikan fee 20 persen. Apalagi Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak memiliki ‘Power’ terkait proyek sehingga dia tidak bisa menakut-nakuti kontraktor untuk meminta fee,” jelas Feri.

Lebih jauh Feri menjelaskan, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanya bertugas untuk menyampaikan publikasi kegiatan DPRD Sumsel dan bertugas menyangkut soal hubungan masyarakat.

“Selain itu tugasnya adalah menyusun agenda kegiatan Pimpinan DPRD, tugas ini sesuai jabatannya karena selain Kabag Humas dia juga bertugas di Protokol DPRD. Jadi Kabag Humas dan Protokol DPRD ini tidak ada sama sekali berkaitan dengan proyek,” ungkapnya.

Lanjut Feri, dalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel diharapkan jangan sampai memilah-milah saksi.

“Saksi di penyidikan dan saksi di persidangan semuanya harus dihadirkan. Jangan ada memilah-milah saksi, semua saksi yang terkait perkara ini mesti dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, jika Kejati Sumsel juga diharapkannya dapat mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!