




Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Selasa (18/3/2025). mengatakan, jika Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada Pokir dan Dapil sehingga terkait fee 20 persen yang disebut diterima oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tersebut dikarenakan dia hanyalah pesuruh. Dari itulah Kejati Sumsel harus mengungkap dalang utamanya.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Dimana dalam perkara tersebut tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK.
“Tersangka Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel tidak ada Pokir dan Dapil. Jadi soal fee 20 persen tersebut Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel hanyalah pesuruh yang dimintai untuk mengambil fee. Oleh karena itu Kejati Sumsel harus mengungkap dalang utamanya,” tegas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

