



Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Dengan telah dilakukannya Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU, maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan ketiga tersangka,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
“Pada perkara ini untuk tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel menerima fee atau suap 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar. Dimana fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” pungkas Kajati Sumsel. (ded)

