Soal Fee 20 Persen, K-MAKI: Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Tidak Ada Kapasitas Soal Proyek!









Masih kata Feri, menjadi pertanyaan mengapa pihak yang memiliki peran penting soal fee proyek ini belum diungkap namun Kejati Sumsel telah merampungkan penyidikan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Sebab dengan dirampungkannya penyidikan ini maka ketiga tersangka dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Artinya, penyidikan perkara ini belum tuntas,” jelasnya.

Dilanjutkan Feri, pihaknya berharap saat disidang nanti Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan seluruh saksi yang diperiksa di tahap penyidikan.

“Hal tersebut dilakukan agar dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya hingga perkaranya dapat diungkap dengan jelas,” harapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, ketika di persidangan nanti saksi-saksi yang dihadirkan akan disumpah sebelum memberikan keterangan di dalam ruang sidang.

“Dengan demikian akan terungkap fakta sebenarnya soal fee proyek 20 persen yang disebut Kejati Sumsel diterima oleh tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” paparnya.

Di persidangan nanti, sambung Feri, Majelis Hakim pastinya akan menggali dan mengejar keterangan saksi-saksi untuk pembuktian perkara tersebut.

“Selain itu Hakim juga akan menguji semua barang bukti di perkara ini. Kemudian apabila nanti ada saksi yang tidak dihadirkan JPU maka Hakim dapat memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi tersebut,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!