




Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, jabatan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel tidak ada kapasitas soal proyek, sehingga mana mungkin bisa menerima fee proyek 20 persen.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 yang akan segera menjalani persidangan.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wakil Direktur CV HK selalu pihak kontraktor.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah humas yang mempublikasi kegiatan di DPRD. Jadi dia tidak ada kapasitas soal proyek, tidak ada kaitannya. Untuk itu mana mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima fee 20 persen,” kata Feri.
Oleh karena itu, sambung Feri, sangat aneh kalau pihak kontraktor takut dengan jabatan seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel sehingga membuat si kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen.
“Untuk itu kami menilai masih ada pihak yang memiliki peran penting namun sampai saat ini belum diungkap,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

