



Perbuatan yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera tersebut, sambung Vanny, harusnya bisa dicegah oleh ketiga tersangka selaku ASN. Sebab pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas, yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi; kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
“Dari hasil penyidikan adapun potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 555.000.000.000. Sedangkan pasal yang disangkakan terkait dugaan korupsi kepada para tersangka, terdiri dari; Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Vanny.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, jika pihaknya saat ini juga sedang mendalami terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Untuk TPPU nya masih dilakukan pendalaman,” tandas Aspidsus Kejati Sumsel. (ded)

