





Palembang, JN
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Senin (27/6/2022) mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 di Kejagung merupakan penyidikan baru, sehingga harus ada tersangka baru yang ditetapkan di perkara tersebut.
Hal itu ditegaskan Boyamin Saiman usai menghadiri acara peresmian Gedung Perwakilan OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan di Palembang.
“Dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 ini kan sudah penyidikan baru, jadi otomatis harus ada tersangka baru dong,” tegasnya.
Masih dikatakannya, sebelumnya pihaknya sudah melakukan praperadilan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013.
“Dari praperadilan yang sudah kita lakukan kemarin hasilnya, yakni dilakukan penyidikan baru di luar dua orang yang sudah selesai (divonis Hakim). Jadi saat ini untuk dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 ini sudah penyidikan baru,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







