



“Tidak mungkin disamakan ratakan, tergantung peran terdakwanya, dan kalau memang terbukti terdakwanya menerima bagian dengan jumlah yang besar seperti Rp 270 miliar, barulah terdakwa tersebut dimiskinkan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Edward Jaya, untuk memiskinkan terdakwa yang menerima uang hasil dugaan korupsi dengan jumlah yang besar, yakni melalui hukuman kewajiban mengembalikan uang kerugian negara yang terjadi dengan menyita aset milik terdakwanya.
“Tapi dalam penyitaan aset tersebut tentunya tidak bisa diterapkan kalau terdakwanya tidak menerima bagian uang dari hasil dugaan korupsi. Namun walau aset tidak disita, proses hukumnya masih tetap berjalan,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, oleh karena itulah dirinya menilai Jaksa memiliki tugas yang berat dalam meneliti aset milik para terdakwa.
“Jadi ini tugas berat kejaksaan untuk meneliti asal muasal aset milik para terdakwanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara pada perkara tersebut,” pungkasnya. (ded)

