



“Dugaan kasus korupsi ini kan terjadi pada tahun 2015, maka pendapatan para terdakwanya bisa dilakukan pengecekan dalam rangka mengembalikan kerugian negara. Dalam pengecekan tersebut untuk pendapatan terdakwa di tahun 2013 dan 2014 tidak bisa dilakukan, karena kan perkaranya terjadi di tahun 2015,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya untuk para terdakwanya memiliki peran masing-masing. Dari itulah penyitaan aset untuk memiskinkan terdakwanya tidak dapat disamakan.
“Sebab masing-masing terdakwa kan memiliki peran dan kapasitas yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa dipukul rata para terdakwanya dimiskinkan, dan kalau menurut saya mestinya para terdakwanya dimiskinkan sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing,” katanya.
Diumpamakan Edward Jaya, misalnya salah satu terdakwanya hanya mendapat bagian Rp 200 juta, sedangkan ada terdakwa lain yang menerima bagian dari hasil perbuatan dugaan korupsi sebesar Rp 270 miliar. Dari itulah terdapat perbedaan terkait penerapan memiskinkan terdakwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

