



“Apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jajaran yang telah sukses membongkar beberapa perkara dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan yang sangat merugikan rakyat, terlebih dugaan korupsi uang negara untuk membangun dan meningkatkan pertanian,” tandasnya.
Kajati Sumsel, Sarjono Turin, SH., MH sebelumnya mengatakan, jika untuk dua kapal yang disita di kawasan perairan Sungai Lilin Muba oleh Tim Satgassus P3TPK Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel yakni terkait dugaan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma dengan tersangka Surya Darmadi. Dimana nilai kedua kapal tersebut yakni sekitar Rp 40 miliar.
Menurutnya, dua kapal yang disita itu terdiri dari kapal jenis tugboat dan kapal jenis tongkang.
“Jadi untuk dua kapal yang disita di perairan Sungai Lilin Kabupaten Muba ini nilainya sekitar Rp 40 miliar,” kata Kajati Sumsel saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Masih kata Kajati Sumsel, penyitaan terhadap kedua kapal tersebut untuk memulihkan kerugian negara dalam penyidikan dugaan kasus korupsi PT Duta Palma dengan tersangka Surya Darmadi.
“Dugaan kasus tersebut penyidikannya dilakukan oleh Kejagung, bahkan untuk tersangka Surya Darmadi kini sudah ditahan di Kejagung. Kami dari Kejati Sumsel hanya mendampingi penyitaan, sebab dua kapal yang merupakan aset milik tersangka tersebut berada di wilayah hukum Kejati Sumsel,” ujarnya.
Menurut Kajati Sumsel, dalam dugaan kasus tersebut sudah banyak penyitaan aset yang telah dilakukan Kejagung, diantaranya aset berupa saham, kebun sawit, helikopter, hamparan tanah, gedung perkantoran, dan rumah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

