




Kepada tersangka menurut Yohan akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api jenis apapun, agar dengan sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dan kami pastikan tidak akan diproses secara hukum jika diserahkan dengan sukarela. Jangan sampai nanti menyesal jika tertangkap tangan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.
“Bagi masyarat yang merasa resah atas tindak kejahatan pencurian jangan segan melaporkan ke Polsek jika ada tindak kejahatan pencurian walaupun pun nilai kerugian masyarakat dibawah Rp 2,5 juta tetap kita proses secara hukum,jangan sampai masyarat resah dan tindak kejahatan merajalela,” tambah Yohan.
Ditempat yang sama tersangka Joni Iskandar saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya mendapatkan senjata api tersebut di dalam kantong plastik saat dirinya memancing.
“Demi Allah aku jujur, pistol itu aku dapat waktu mancing tiga bulan lalu. Karena takut makanya aku simpan di rumah, bukan untuk aku nodong atau apo pak,” katanya. (tri)







