



`Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH didampingi oleh Kanitres IPDA Nazirin SH saat press release, Minggu (20/2/2021).
Kepada awak media Kapolsek menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, dan mempunyai senjata api rakitan laras pendek. Kemudian atas dasar laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 hari, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berikut 3 butir amunisi yang disimpan dalam tas warna merah.
“Tersangka ditangkap dikediamannya pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin atas dasar laporan masyarakat. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu berupa Senpira Laras Pendek jenis patahan beserta 3 butir amunisi yang disimpan tersangka dalam tas warna merah. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yohan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

