




Lubuklinggau, JN
Aparat Satreskrim Polres Lubuk Linggau meringkus oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) atas kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Rabu (10/8/2022) mengatakan tersangka ialah Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
“Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Satreskrim Polres Lubuklinggau nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, Senin kemarin (8/8/2022),” jelas Kapolres. HALAMAN SELANJUTNYA>>

