



Hal tersebut, kata AKBP Finan dimulai pada Selasa (8/4/2025) hingga (15/4/2025). Namun apabila SIM nya telah habis masa berlaku hingga melebihi tanggal 15 April 2025, maka tidak bisa diperpanjang dan akan diterapkan pembuatan SIM yang baru.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat yang SIM nya habis masa berlaku di tanggal libur bersama dan Nasional selama kurang lebih 1 Minggu,” katanya.
Selain di Satpas Polrestabes Palembang, lanjut Finan pihaknya akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel. Dimana mereka menyediakan mobil SIM keliling yang siap membantu.
“Mobil ini nantinya akan berada di beberapa titik tertentu untuk mengakomodir masyarakat mengenai perpanjangan SIM nya. Untuk mengantisipasi terjadinya permintaan tinggi atau membludak, kita akan memberikan pelayanan optimal juga menambah waktunya hingga menyesuaikan dengan jam pelayanan,” pungkasnya. (pah)

