




Palembang, JN
Sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang siap mengakomodir masa Surat Izin Mengemudi (SIM) masyarakat Kota Palembang, yang habis pada tanggal libur bersama dan Nasional.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta pada Senin (7/4/3035).
“Kita akan mengakomodir masyarakat yang SIM nya habis berlaku di tanggal libur bersama dan Nasional,” ujar AKBP Finan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2