




“Saksi lainnya yang juga diperiksa yakni FR Kadis Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2016. Para saksi dilakukan pemeriksaan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sementara pantauan di lapangan sekitar Pukul 17.45 WIB, Sigit Wibowo mantan Kadishut Sumsel selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel.
Saat ditanya wartawan dirinya diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun? Sigit menjawab tidak.
“Tidak, tidak,” katanya dengan langkah cepat.
Ketika kembali ditanya wartawan apakah dirinya di Kejati Sumsel diperiksa sebagai saksi? Sigit barulah membenarkan.
“Ya, diperiksa sebagai saksi,” ujarnya sembari mengiyakan baru kali ini diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi.
Diketahui sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (23/7/2025) DS Supervisor Administrasi Kredit salah satu bank Plat Merah Tahun 2018-2022, HA petugas administrasi salah satu bank plat merah, GCR petugas administrasi salah satu bank plat merah dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







