Sidik Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, KPK Dalami Legalitas Pendirian PT SMS







Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut Penyidik KPK juga mendalami mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS.

“Pada perkara tersebut penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT SMS dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.

Ali Fikri juga mengakui KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

“Namun untuk tersangka yang sudah ditetapkan belum kami umumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan pasal disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!