




Palembang, JN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, KPK mendalami legalitas pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan, terkait kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Menurutnya, terkait mendalami legalitas pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) tersebut maka Penyidik KPK mendalaminya dari dua saksi yang diperiksa pada Jumat kemarin (2/9/2022) di Mako Brimob Polda Sumsel.
Dua saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumsel tersebut, yakni Adi Trenggana Wirabhakti (Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel) dan Pebriansyah Azhar (Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel).
“Jadi dalam pemeriskaan kedua saksi tersebut didalami pengetahuan kedua saksi, antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

