





Palembang, JN
Meski lima tersangka sudah ditetapkan dalam perkara dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, namun penyidikannya terus berlanjut dalam rangka melakukan Sidik (penyidikan) terkait pendalaman aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (21/7/2025).
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini terdiri dari Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Penyidikan perkara Pasar Cinde terus berlanjut dengan melakukan pendalaman soal aliran dana atau uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan soal aliran uang tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dengan mendalami alat bukti lima tersangka yang sudah ditetapkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







