




Palembang, JN
Sidang tuntutan Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang ditunda oleh Majelis Hakim. Ditundanya persidangan dikarenakan berkas tuntutan keempat terdakwa masih dalam proses jilid di percetakan.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Pantauan di ruang sidang, dalam persidangan awalnya keempat terdakwa yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang telah dihadirkan di ruang sidang secara virtual, yang kemudian Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH membuka persidangan.
Usai sidang dibuka, JPU Kejati Sumsel Indra Bangsawan SH MM mengatakan, pihaknya meminta agar Majelis Hakim menunda persidangan dikarenakan berkas tuntutan keempat terdakwa saat ini masih dalam proses jilid di percetakan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

