Sidang Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bisa Ungkap Kredit-kredit Macet Lainnya di Bank Sumsel Babel







Dilanjutkannya, jika dalam dugaan kasus kredit macet di bank tidak semuanya mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebab adanya juga terkait dugaan kasus kredit yang merupakan dugaan pidana perbankan, sehingga penerapan pasalnya dapat menggunakan Undang-Undang Perbankan,” tutupnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika untuk dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB saat ini keduanya telah menjadi terdakwa di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!