Sidang Suap Proyek Muba, Daud Ambri Akui Tampung Uang Fee Proyek di Rekening Sopir







Ketiga terdakwa menjalani persidangan secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Daud Amri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba, Rabu (23/3/2022) menjadi saksi Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Di persidangan Daud Amri mengakui, jika dalam perkara tersebut dirinya menerima sejumlah fee dari kontraktor yang uangnya ditampung olehnya di rekening sopirnya.

“Saya pinjam rekening sopir saya untuk menampung uang fee yang diberikan oleh terdakwa Eddy Umari,” ungkapnya di persidangan.

Dikatakannya, adapun jumlah uang fee yang diterimanya melalui trasnfer ke rekening tersebut, yakni sebesar Rp 80 juta.

“Uang Rp 80 juta itu ditransferkan oleh Eddy Umari secara dua tahap terdiri dari Rp 50 juta dan Rp 30 juta. Kemudian uang tersebut saya berikan kepada Pak Sekda, Staf Bupati Badruzzaman dan juga Pokja lelang. Sedangkan saya hanya menerima Rp 20 juta. Untuk uang yang saya terima tersebut ada sebagian yang telah saya kembalikan ke KPK,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!