Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Ditunda







Sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, menggerbek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Faridah alias Cik Idah (56).

Terdakwa Debi Destiana (27) tidak ditangkap tetapi datang sendiri ke rumah saudaranya yang diketahui pada saat pembuktian materil dimuka persidangan adalah tempat kejadian perkara dalam perkara ini dikarenakan terdakwa debi destiana mendapatkan telpon oleh saudaranya yang mengabarkan bahwa ibu terdakwa Debi Destiana yaitu terdakwa atas nama faridah ditangkap polisi dirumah terdakwa marselina. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Pada saat terdakwa debi destiana datang ke TKP tersebut barang bukti narkotika jenis shabu dalam perkara ini telah lebih dulu ditemukan oleh pihak kepolisian dengan ditunjukan oleh terdakwa mat arif dan terdakwa marselina dirumah terdakwa marselina. (Bukan ditemukan dibadan terdakwa debi destiana).

Kemudian para terdakwa berempat orang ini langsung dibawa petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!