Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Ditunda







Terdakwa disangkahkan atas dugaan pemufakatan jahat peredaran Narkotikan berdasarakan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sabu seberat 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening,satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa, Desmon membenarkan sidang putusan kliennya ditunda majelis hakim pokok perkara.

“Berdasarkan hasil sidang hari ini, kami Tim PH mendengarkan penjelasan dari Majelis Hakim yang menangani pokok perkara, bahwa majelis hakim menunda / menjadwalkan kembali waktu agenda sidang putusan pada tanggal 06 Januari 2022. Dikarenakan penjelasan majelis hakim dimuka persidangan tadi bahwa Putusan belum siap,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!