Sidang Penembakan Tiga Polri di Way Kanan, Ahli Sebut ada Peluru Kaliber 5,56









Untuk bentuk senjata dan amunisi yang digunakan, ia mengaku belum menerima karena semuanya tidak diperlihatkan oleh penyidik POM.

“Kami hanya bertemu dengan penyidik POM usai melakukan pemeriksaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan penyidik POM terkait hal tersebut,” paparnya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut turut dihadiri oleh keluarga tiga anggota Polri yang tewas dalam insiden penembakan di arena judi sabung ayam di Way Kanan Lampung. Mereka hadir dengan membawa foto-foto almarhum kehadapan Majelis Hakim.

Istri dari mendiang Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, bernama Sasnia mengatakan, keluarganya sudah mengajukan permohonan kepada Oditur Militer untuk diizinkan menjadi saksi dalam sidang.

“Kami hanya ingin dalam sidang ini agar keadilan ditegakkan,” katanya.

Ditambahkan Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, yang merupakan ajudan AKP Lusiyanto bahwa ia berharap sidang ini membuka seluruh fakta dilapangan yang sebenar benarnya.

“Kami ingin pelaku dihukum setimpal, hukuman mati, itu tuntukan kami,” tandasnya.

Diketahui sidang kali ini Oditur Militer menghadirkan tiga saksi secara langsung, diantaranya PS Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, PS Panit 1 Identifikasi Polda Lampung, serta AKP Vidya selaku Kepala Urusan Subbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri.

Kemudian dua saksi lainnya dihadirkan secara daring melalui zoom yakni, dr. Chatrina Andriyani, dokter forensik dari Polda Lampung, dan Dwi Ana, ahli DNA dari Puslabfor Mabes Polri. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!