Sidang Penembakan Tiga Polri di Way Kanan, Ahli Sebut ada Peluru Kaliber 5,56









Sejumlah saksi ahli dihadirkan Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus penembakan tiga anggota Polri di Lampung.(foto-pahmi/jn)

Palembang,KoranSN

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali mengagendakan sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan dua anggotanya yakni Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Gantan, dengan menghadirkan saksi dan ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri AKP Vidya Rina Wulandari, Senin (30/6/2025).

Diketahui dalam sidang kali ini yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Hakim diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dibantu dua hakim anggota yakni Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Dalam kesaksiannya AKP Vidya mengatakan, bahwa pihaknya menerima barang bukti pasca melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami memeriksa serpihan putih dan 13 selongsong peluru. Barang bukti yang diperiksa ialah anak peluru berkaliber 5,56 diduga dari senjata yang digunakan terdakwa Kopda Bazarsah pada saat penembakan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!