




Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian mengatakan, usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh pihak Oditur apakah terdakwa Kopda Bazarsah mengerti dan jelas.
“Dari surat dakwaan tersebut saudara terdakwa mempunyai hak, apabila keberatan dan ingin mengajukan eksepsi kami memberi waktu untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum,” kata Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian.
Terkait hal tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah mengatakan, setelah dirinya berkomunikasi dengan tim penasihat hukum maka pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan menerima persidangan.
“Siap, tidak mengajukan eksepsi,” kata terdakwa Kopda Bazarsah.
Sementara itu sidang dilanjutkan dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis yang merupakan pemilik arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar SH MH dalam dakwaan mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Peltu Yun Hery Lubis telah melakukan perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya.
“Perbuatan terdakwa diancam dengan dakwaan pidana sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya di persidangan.
Dengan selesainya pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, maka persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (pah)







