Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Oditur Dakwa Kopda Bazarsah dengan Pasal Berlapis









Terdakwa Kopda Bazarsah (kiri) dan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis (kanan) saat menjalani sidang dakwaan di ruang Persidangan Militer I-04 Palembang.(foto-pahmi/JN)

Palembang, JN

Tim Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer) mendakwa Kopda Bazarsah terdakwa penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggotanya yakni Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta dengan pasal berlapis.

Hal tersebut terungkap setelah Oditur Kolonel Laut (H) M Muchlis SH MTr Hanla MM membacakan dakwaan di ruang Persidangan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

“Pasal yang diterapkan terhadap terdakwa yakni Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Dan Kedua, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951. Dan Ketiga, Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Oditur Kolonel Laut (H) M Muchlis dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Kolonel Laut (H) M Muchlis terungkap, terdakwa Bazarsah tidak bekerja sendirian namun bekerja sama dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan mendapatkan keuntungan.

“Terdakwa Kopda Bazarsah dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis bersepakat untuk bekerja sama membuat atau menggunakan gelanggang/arena adu ketangkasan ayam dan mencari lokasi yang tepat,” katanya.

Setelah didapatkan tempat yang diinginkan, maka sistem penyelenggaranya yakni terdakwa Kopda Bazarsah dengan terdakwa Peitu Yun Hery Lubis sebagai bandar atau pemilik arena judi dengan memperoleh keuntungan.

“Keuntungan tersebut yakni 10 % dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan oleh seluruh pemain,” paparnya.

Usai membacakan dakwaannya, Kolonel Laut (H) M Muchlis kembali menyerahkan jalannya persidangan kembali kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dibantu Dua Hakim anggota yakni Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!