Sidang Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Kejati: Pejabat yang Memproses Dana Hibah Harus Tanggungjawab!









Diungkapkannya, Ahli Drs Siswo Sujanto DEA yang dihadirkan pihaknya di persidangan merupakan akademisi dari Universitas Patria Artha, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.

“Dari itu ahli secara teori dan praktek sangat menguasai tentang tata kelola keuangan negara dan daerah, bahkan di persidangan ahli menjelaskan secara detail aturan dan yang harus dilakukan dalam proses tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan Ahli Drs Siswo Sujanto DEA juga menjelaskan tentang prosedur yang harus dilakukan pada proses tata kelola keuangan daerah.

“Kemudian karena perkara ini soal dana hibah maka pelaksanannya harus sesuai dengan SOP dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang pengelolaa bantuan dana hibah,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!