




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH, Selasa (29/3/2022) mengungkapkan, dalam sidang Najib Cs empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya pihaknya telah menghadirkan Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Nagara dan Keuangan Daerah.
Adapun terdakwa Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Menurut JPU, dalam sidang tersebut pihaknya selaku JPU juga telah menguraikan fakta pada perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Dimana faktanya ada aturan yang dilanggar dari proses perencanaan penganggaran, kegiatan pembangunan hingga sampai proses pembayaran pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Dalam persidangan, ahli yang kami hadirkan yakni Bapak Drs Siswo Sujanto DEA menjelaskan jika apabila aturan-aturan dalam proses dana hibah tersebut dilakukan pelanggaran, maka yang harus bertanggungjawab yakni para pejabat yang melakukan proses tersebut. Karena perkara ini merupakan proses hukum, artinya para pejabat tersebut bertanggungjawab secara hukum pidana,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

