




Palembang, JN
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (19/5/2022) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan dengan agenda Alex Noerdin menjadi saksi terdakwa Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) serta agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Alex Noerdin membantah pertanyaan JPU di persidangan terkait barang bukti catatan aliran uang yang ditemukan jaksa saat penggeledahan di rumah Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa sudah divonis).
Di persidangan mulanya JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, jika Jaksa Penyidik menemukan catatan di rumah Syarifudin MF dimana dalam catatan tersebut tertulis Syarifudin untuk Sumsel 1 sebesar Rp 2,5 miliar, dan ada juga Syarifudin untuk Sumsel 1 sebesar Rp 2,3 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

