Sidang Fee Proyek Pokir OKU, Saksi Sebut Anggota DPRD Minta Rp 2,2 Miliar untuk THR Lebaran









Dimana untuk uang fee tersebut, lanjut saksi Nopriansyah, mulanya dititipkannya kepada saksi Arman sfafnya di Dinas PUPR OKU.

“Saya titipkan uang fee ke Pak Arman karena kala itu rumah saya sedang direnovasi,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!