




“Ketika itu saya sampaikan kalau semuanya belum dicairkan, nanti kalau sudah cair akan saya berikan,” kata saksi Nopriansyah.
Lanjutnya, akan tetapi barulah penyerahan uang fee Rp 2,2 milar KPK sudah melakukan penangkapan.
“Jadi sisanya belum sempat, karena tertangkap oleh KPK,” ungkap Nopriansyah.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara tersebut untuk kesepakatan fee memang dirinya yang diminta oleh anggota DPRD OKU untuk menampung uang fee pemberian dari kontraktor.
“Saya diminta menampung mengumpulkan uang fee. Setelah itu barulah diberikan kepada anggota DPRD,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







